Hamas memberlakukan pembatasan perjalanan pada wanita yang belum menikah
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada hari Minggu, dewan memutuskan bahwa “seorang wanita yang belum menikah dapat dilarang bepergian jika dia tidak mendapat izin dari walinya,” yang sering kali adalah ayah atau suaminya, dan dalam beberapa kasus putranya sendiri.
“Wali mungkin mencegahnya bepergian jika perjalanannya benar-benar membahayakan atau jika ada tuntutan hukum yang mengharuskan larangan bepergian,” kata dewan tersebut.
Dewan juga memutuskan bahwa seorang anak yang berusia di atas 18 tahun dapat dilarang bepergian oleh salah satu orang tua atau kakeknya “jika perjalanannya dapat mengakibatkan bahaya yang mutlak”.
Keputusan tersebut, yang mulai berlaku pada hari Minggu, dikeluarkan oleh Sheikh Hassan al-Juju, Ketua Dewan Mahkamah Syariah Agung.
Komisi Independen Hak Asasi Manusia Palestina (ICHR) mengkritik keputusan itu dan meminta dewan untuk menariknya karena “melanggar martabat perempuan.”
ICHR mengatakan, surat edaran itu mendiskriminasi warga Palestina atas dasar gender.
cnxps.cmd.push (function () {cnxps ({playerId: ’36af7c51-0caf-4741-9824-2c941fc6c17b’}). render (‘4c4d856e0e6f4e3d808bbc1715e132f6’);});
if (window.location.pathname.indexOf (“656089”)! = -1) {console.log (“hedva connatix”); document.getElementsByClassName (“divConnatix”)[0].style.display = “tidak ada”;}
Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania yang berbasis di Jenewa mengatakan bahwa pembatasan perjalanan yang diberlakukan pada pria dan wanita yang belum menikah di Jalur Gaza “jelas melanggar Hukum Dasar Palestina dan konvensi internasional yang relevan, serta hak untuk bepergian.”
“Otoritas yang berkuasa di Jalur Gaza harus memastikan penerapan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menahan diri dari mengeluarkan arahan diskriminatif yang melanggar hukum domestik dan internasional yang relevan.”
“Palestina tidak terikat dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh dewan yang bermarkas di Gaza,” katanya.
“Membatasi kebebasan publik dan pribadi tanpa pembenaran yang sah merupakan pelanggaran yang jelas terhadap semangat syariah, dan serangan terhadap hak-hak yang dijamin oleh Islam,” al-Habbash berpendapat.
Dipersembahkan Oleh : SGP Prize